siaran pers ini dipublikasikan oleh CFTC dari Washington DC, Amerika Serikat, pada hari rabu (26/1/2011) dan diterima kompas, kamis (27/1/2011).
dalam siaran pers tersebut, CFTC menegaskan bahwa langkah hukum telah diambil terkait dengan undang-undang Dodd Frank dan Undang-Undang tahun 2008. ke 14 perusahaan tersebut digugat melalui 13 gugatan secara bersmaan ke pengadilan Distrik Federal di Chicago, Distrik Columbia, Kansas City dan New York.
CFTC mengatakn bahwa, ke 14 perusahaan tersebut secara ilegal menghimpun publik untuk terlibat dalam transaksi mata uang asing (forex). padalah perusahaan mereka tidak terdaftar di CFTC ataupun lembaga-lembaga pemerintah manpaun secara resmi.
gugatan tersebut diambil sebagai tindakan hukum pertama setelah CFTC memberlakukan aturan baru dalam transaksi valas yang efektif mulai oktober 2010. aturan baru itu mengharuskan perusahaan yang ingin berpartisipasi dalam pasar forex harus mendaftarkan pada CFTC atau di suatu lembaga pemerintah resmi.
aturan tersebut dibuat untuk melindungi masyarakat. peraturan ini mengharuskan dealer forex mengambil langkah-langkah untuk melindungi investor, termasuk memelihara permodalan yagn akan mengurangi risiko dan meningkatkan transparansi.
ke 14 perusahaan tersebut adalah:
- Euro Forex Development, LLC
- FIG Solutions Limited Inc
- ForInvest
- FXOpen Investments Inc
- FXPRICE
- GIGFX, LLC
- Insta Trade Corporation atau instaForex
- InovaTrade Inc, perusahaan yang membuka di florida
- InvesttechFX Technologies Inc perusahaan valas yang berkedudukan di Toronto, kanada
- J&K Futures, Inc. perusahaan berkedudukan di California dan NewYork
- Kingdom Forex Trading and Furutes, Ltd. perusahaan asal Nevada
- Prime Forex, LLC
- Wall Street Brokers, LLC
- ZtradeFX, LLC asal Connecticut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar